Mendadak Instruksi Tito Karnavian Sangat Penting, Mohon Dibaca!

Mendadak Instruksi Tito Karnavian Sangat Penting, Mohon Dibaca! - GenPI.co
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Foto: JPNN.com

Kemudian, pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan penyaluran bantuan sosial dan/atau jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri paling lama tanggal 15 dan 30 setiap bulan.(ant)

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya