Garuda Indonesia Digugat My Indo Airlines di PN Jakpus

Garuda Indonesia Digugat My Indo Airlines di PN Jakpus - GenPI.co
Pesawat Garuda Indonesia lepas landas di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Foto: Antara Foto/Muhammad Iqbal/aa

GenPI.co - Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero), Irfan Setiaputra mengaku tengah mempelajari terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT My Indo Airlines (MYIA) terhadap perseroan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Dapat kami sampaikan, pada saat ini kami tengah mempelajari permohonan PKPU yang diajukan oleh MYIA, bersama dengan konsultan yang telah ditunjuk oleh perseroan untuk memberikan tanggapan lebih lanjut terhadap permohonan PKPU tersebut, sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku," kata Irfan Setiaputra seperti yang dilansir Antara, Senin, 18 Juli 2021.

Ia menjelaskan pengajuan permohonan PKPU tersebut sehubungan dengan adanya kewajiban usaha Garuda Indonesia kepada MYIA yang belum dapat terselesaikan, dalam kaitan kerja sama layanan penerbangan kargo yang dijalankan oleh kedua belah pihak.

BACA JUGA:  Garuda Indonesia Diminta Beri Keterangan Terbuka

Menyikapi hal tersebut, pihaknya sepenuhnya memahami serta menghormati sikap hukum yang diambil MYIA melalui langkah pengajuan permohonan PKPU.

Langkah yang dilakukan dengan mengedepankan asas profesionalitas terhadap sinergitas bisnis yang telah terjalin selama ini bersama Garuda Indonesia.

BACA JUGA:  Pak Jokowi, Karyawan Garuda Teriak Minta Tolong

Ia mengatakan Garuda Indonesia juga telah menerima surat panggilan sidang dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait hal itu.

"Hal tersebut merupakan wujud itikad baik perseroan dalam upaya memperoleh penyelesaian terbaik bagi seluruh pihak berkaitan dengan kewajiban usaha perseroan, dengan senantiasa mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan akuntabel," ujarnya.

BACA JUGA:  Garuda Indonesia Minta Tolong, Akademisi Ungkap Hal Mengejutkan

Pihaknya juga akan terus melakukan koordinasi intensif dengan dewan komisaris, pemegang saham dan otoritas terkait, mengenai tindak lanjut dan langkah yang akan ditempuh Garuda Indonesia terhadap pengajuan permohonan PKPU ini. (ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya