
"Kalau ada yang urgen bisa datang, terkait kesehatan dan perkara para pejuang yang kami handle," tutur Aziz Yanuar.
Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq Shihab saat ini menjadi terpidana dalam 3 kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
Perkara hukum tersebut adalah pelanggaran prokes di Petamburan, Megamendung, dan soal hasil swac PCR RS UMMI Bogor, Jawa Barat.
BACA JUGA: Foto 2 Menteri Tersebar Luas, Jokowi Harus Lakukan Reshuffle
Namun perkara kasus tersebut akan masih berlangsung ke pengadilan di tingkat yang lebih tinggi.
Pasalnya Rizieq dan kuasa hukumnya telah mengajukan banding.(JPNN/GenPI)
BACA JUGA: Pengamat dan JK Bongkar Rahasia Rizieq di Pilpres 2024, Dahsyat!
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News