
GenPI.co - Seorang warga nekat menggelar resepsi pernikahan di Kampung Kedung Bokor RT 001/008 Desa Pantai Mekar, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, di tengah pemberlakuan PPKM Darurat.
Alhasil Satgas COVID-19 setempat membubarkan pesta pernikahan itu yang dihadiri 30 lebih tamu undangan.
"Bersama Koramil 03 Cabangbungin dan Satpol PP, kami melakukan penindakan dengan membubarkan aktivitas yang melanggar ketentuan PPKM darurat ini," kata Kapolsek Muaragembong Iptu Taufik Hidayat.
BACA JUGA: Pak Jokowi, 8 Menteri Ini Layak Diganti Nggak Becus Kerja
Taufik menjelaskan kegiatan pembubaran pesta pernikahan ini berawal dari informasi yang diterima petugas dari masyarakat terkait adanya warga yang nekat menggelar resepsi pernikahan.
Petugas yang mendapat informasi itu kemudian mendatangi lokasi dan mendapati ada kegiatan yang dilaporkan tersebut tanpa menerapkan protokol kesehatan.
BACA JUGA: Pengamat Bongkar Strategi Top Ganjar, Bikin Terheran-heran
"Kami langsung meminta acara resepsi pernikahan dihentikan karena sesuai aturan PPKM darurat tidak diperbolehkan ada acara hajatan atau resepsi," tegasnya.
Pihaknya sudah memberikan sosialisasi kepada warga terkait ketentuan PPKM darurat melalui Bhabinkamtibmas setempat.
BACA JUGA: Cerita Menlu Retno Marsudi Dapatkan Vaksin, Penuh Perjuangan
"Sebenarnya sudah diberikan imbauan sebelumnya untuk tidak menggelar pesta pernikahan. Kalau sekadar akad dan dihadiri tidak lebih dari 30 orang silakan, tapi ini ada acara resepsi," pungkasnya. (ANT)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News