
GenPI.co - Pemerintah telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali mulai pada 3 Juli 2021,
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aksi unjuk rasa di saat masa PPKM Darurat.
Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengemukakan, PPKM Darurat merupakan strategi pemerintah untuk memutus mata rantai covid-19 yang kini kian mengkhawatirkan di Indonesia.
BACA JUGA: Akademisi UI: Pak Jokowi, Mohon Hentikan PPKM Darurat Ini
"PPKM itu dipersiapkan sama pemerintah untuk menyelesaikan situasi pandemi ini," beber Erdi di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (17/7/2021), dikutip Antara.
Dia mengungkapkan, keputusan penerapan PPKM Darurat juga telah dipertimbangkan secara matang sesuai dengan kultur masyarakat di Indonesia.
BACA JUGA: Indonesia Butuh Figur PPKM Darurat, Bukan yang Meledak-ledak
"Strategi terkait memutuskan mata rantai pandemi covid-19 ini, itu kan sudah dengan pertimbangan matang sesuai dengan kultur dan keadaan masyarakat Indonesia," ujar Erdi A Chaniago.
Seperti diketahui, pemerintah menyatakan masa PPKM Darurat diperpanjang hingga akhir Juli 2021.
BACA JUGA: Bikin Terkejut, Jokowi Buka-bukaan: Tak Puas PPKM Darurat
Untuk itu, masyarakat diminta untuk menahan diri agar tidak meningkatkan mobilitas guna memutus rantai covid-19.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News