
PB PGRI mendesak pemerintah menurunkan passing grade seleksi PPPK 2021.
Sudah sepantasnya guru honorer usia 35 tahun ke atas dengan masa pengabdian panjang diberikan afirmasi dari passing grade-nya.
"Enggak usah bertanya soal kompetensi lagi. Guru-guru kami sudah teruji kemampuannya," kata Ali.
BACA JUGA: Tegas! PGRI: Beri Honorer 35 Plus Passing Grade Lebih Rendah
Seperti diketahui, pemerintah terakhir merekrut CPNS guru pada 2013 dan PPPK 2019. Setelah itu tidak ada lagi.
Dalam rentang waktu tersebut, Ali mengatakan tugas guru PNS digantikan oleh guru honorer. Selama masa pengabdian, para guru honorer melakukan tugas setara PNS.
BACA JUGA: PPPK Ada Karena Honorer K2, Said: Kenapa Tak ada Formasi Khusus?
"Cuma pemerintah memperlakukan hal yang berbeda terhadap guru honorer ini. Mereka cuma digaji Rp 150 ribu per bulan yang dirapel 3 bulan. Ini kan tidak adil sekali," kritiknya. (*/JPNN)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News