Perjuangkan Nasib Guru Honorer di Tes PPPK, PGRI Sampaikan 5 Poin

Perjuangkan Nasib Guru Honorer di Tes PPPK, PGRI Sampaikan 5 Poin - GenPI.co
Sekjen PB PGRI H Ali Rahim (foto: JPNN)

Ditambah lagi masalah regulasi Kemendikbudristek yang tidak sinkron dengan PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 pasal 29a sampai c.

"Ini terjadi kekacauan dalam pendaftaran. Karena itu kami mendesak pendaftaran perlu diperpanjang dengan sosialisasi yang masif," ujar Ali Rahim.

2. Persyaratan pendaftaran PPPK 2021 kelewat rumit

BACA JUGA:  Tegas! PGRI: Beri Honorer 35 Plus Passing Grade Lebih Rendah

Ali menilai, persyaratan pendaftaran terlalu rumit, antara lain karena guru honorer harus terdaftar dalam Dapodik.

Guru honorer yang telah mengabdi lama tetapi tidak ada pengakuan pemerintah pusat maupun daerah karena terbentur PP 48 Tahun 2005, sulit mendaftar.

BACA JUGA:  PPPK Ada Karena Honorer K2, Said: Kenapa Tak ada Formasi Khusus?

"Kami meminta pemerintah menambah waktu pendaftaran bagi guru honorer yang belum bisa mendaftar. Jangan ditutup tanggal 22 Juli karena sistem SSCASN juga bermasalah sehingga bukan kesalahan honorer," bebernya.

3. Ingatkan tujuan rekrutmen PPPK 2021

BACA JUGA:  Baru 52 Persen Pelamar Tes CPNS & PPPK Submit, Kemenag Top 10

Dalam kesempatan tersebut, Ali Rahim mempertanyakan tujuan pemerintah dalam melakukan rekrutmen PPPK 2021. Apakah benar untuk menyelesaikan masalah guru honorer atau malah menyingkirkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya