
GenPI.co - Kota Bandung melarang kegiatan malam takbiran Iduladha dan salat berjemaah saat hari raya Iduladha pada Selasa, 20 Juli 2021 mendatang.
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandung, Tedi Ahmad Junaedi mengatakan pelarangan itu dilakukan dalam pelaksanaan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Berdasarkan surat edaran nomor 17 tahun 2021, aktivitas malam takbiran ditiadakan. Aktivitas takbiran di masjid pun diharapkan menggunakan audio untuk meminimalisasi kerumunan.
BACA JUGA: Universitas Telkom Bandung Jadi RS Darurat
"Penyelenggaraan takbiran di musala atau arak-arakan berjalan atau dengan mobil dinyatakan bahwa arak arakan takbir keliling ditiadakan. Takbiran di masjid disarankan hanya diperdengarkan (menggunakan) audio kaset. Sekarang bisa saja mendengarkan di rumah masing-masing," ujarnya seperti yang dilansir dari Ayobandung.com.
Ia pun meluruskan berita tentang masjid atau tempat peribadatan di masa PPKM darurat ditutup. Menurut dia, aturan itu hanya meminta masjid tidak dipergunakan sementara secara berjemaah atau kegiatan lainnya.
"Salat Iduladha mengacu surat edaran Nomor 17 tahun 2021, Kota Bandung masuk level 4, maka pelaksanaan salat Iduladha dilaksanakan di rumah masing-masing," kata dia.
BACA JUGA: Mensos Risma Ngamuk, Ancam ASN Bandung Mutasi ke Papua
Ia mengatakan, pelaksanaan salat berjemaah di masjid atau di musala ditiadakan dan dilaksanakan berjemaah hanya keluarga inti di rumah. Tedi menambahkan, pemotongan hewan kurban saat Iduladha juga diimbau dilaksanakan di rumah pemotongan hewan (RPH).
"Persoalannya apakah RPH mencukupi di Kota Bandung. Kalau melihat gambaran, kemungkinan dengan rasa antusias warga berkurban kemungkinan RPH tidak cukup," katanya.
BACA JUGA: Menikmati Cantiknya Curug Pelangi di Kabupaten Bandung, Eksotis!
Ia mengatakan, pemotongan hewan bisa dilaksanakan mandiri oleh masyarakat. Namun dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan di lapangan yang luas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News