
GenPI.co— Setelah mendapat tunjangan hari raya (THR), pegawai negeri sipil dan pensiunan PNS bakal dikucurkan gaji ke -13 pada Juni 2019.
Menteri Keuangan Sri Mulyani belum lama ini menyatakan setelah tunjangan hari raya PNS yang dibagikan pada 24 Mei 2019, berlanjut gaji ke-13 pada Juni 2019.
Baca juga:
Sambut Lebaran, Yuk Ikut Lomba GenPI.co Bagi-bagi THR
THR Sudah Cair, PNS Dilarang Pakai Mobil Dinas Buat Mudik Lebaran
Apa itu gaji ke-13, berikut penjelasannya seperti dikutip dari Instagram @kemensetneg.ri:
Arti:
Gaji ke-13 atau tunjangan ke-13 adalah penghasilan yang diperoleh setiap satu tahun sekali
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News