
Berdasarkan pemeriksaan sementara, obat-obatan itu rencananya akan disebar ke berbagai wilayah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), serta kota-kota lain di Pulau Jawa.
"Ini rencana disebar ke wilayah Jabodetabek, namun karena ada indikasi penimbunan, ya, kami akan usut. Agar obat ini bisa sampai ke warga yang membutuhkan," imbuh Joko.
Adapun, polisi mengenakan dugaan tindak pidana di bidang Perdagangan dan/ atau Perlindungan Konsumen dan/ atau Wabah Penyakit Menular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 Jo Pasal 29 Ayat (1) UU Perdagangan dan/ atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 10 UU Perlindungan Konsumen dan/ atau Pasal 14 Jo Pasal 5 Ayat (1) UU Wabah Penyakit Menular.(antara/jpnn)
BACA JUGA: Desa di Kudus Berangsur Bebas dari Zona Merah Covid-19
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News