
GenPI.co - Seorang petugas pemikul jenazah Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut, Kota Bandung, Jawa Barat menarik pungutan liar (pungli) ke ahli waris sebesar Rp2,8 juta.
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan oknum tersebut telah dipecat dan sedang diperiksa oleh kepolisian.
Yana mengungkapkan tindakan itu tidak bisa ditolerir, terlebih menyangkut dengan masalah kemanusiaan di tengah pandemi Covid-19.
BACA JUGA: Wajib Tahu, Proses Perawatan Jenazah Covid-19 Hingga Dimakamkan
“Siapapun yang memanfaatkan situasi, apalagi tidak punya rasa empati akan ditindak tegas, karena ini urusan kemanusiaan,” katanya di Bandung, Jawa Barat, Minggu (11/7).
Aksi pungli yang dilakukan oleh pemikul jenazah ini sebelumnya muncul di media sosial. Ahli waris seorang warga berinisial YT mengaku diminta uang sebesar Rp4 juta untuk biaya pemakaman.
BACA JUGA: Jawab Keluhan, Semarang Bentuk Relawan Pemulasaraan Jenazah Covid
Namun setelah negosiasi akhirnya disepakati biaya sebesar Rp2,8 juta yang harus dibayarkan.
Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung Bambang Suhari mengungkapkan oknum itu merupakan tenaga pemikul tambahan.
BACA JUGA: Geger di RS, Jenazah Pasien Covid-19 Dijemput Paksa Keluarga
“Namanya Redi, bukan staf UPT TPU Cibadut. Tenaga tambahan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan TPU,” kata dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News