
GenPI.co - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap membuka layanan SIM keliling saat PPKM Darurat.
Hari ini, Minggu (11/7), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di dua lokasi.
Dua lokasi itu berada di Jalan Raden Inten; Jakarta Timur, serta di Jalan Panjang di depan BJB Kebon Jeruk; Jakarta Barat.
BACA JUGA: SIM C Dibagi Jadi 3 Kategori Mulai Agustus, Nih Penjelasannya!
Layanan SIM keliling pada hari ini hanya beroperasi pukul 07:00 hingga 12:00 WIB.
Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
BACA JUGA: Biaya Membuat SIM C Murah, Jangan Sampai Salah
Seperti biasanya, masyarakat tidak perlu membawa persyaratan yang berjibun.
Masyarakat hanya perlu membawa KTP dan SIM asli beserta fotokopiannya.
BACA JUGA: Informasi Penting soal Perubahan SIM C, Mohon Diperhatikan
Setelah itu masyarakat hanya perlu mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News