
GenPI.co - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan perintah agar rumah ibadah ditutup sementara, terutama yang berada di zona merah dan oranye.
Selain itu, kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan juga ditiadakan.
"Angka kasus harian makin tinggi. Untuk sementara mari kurangi mobilitas, bersabar tetap di rumah," kata Yaqut di Jakarta, Jumat (9/7).
BACA JUGA: Anies Diserang Buzzer, Akademisi: Tak Ganggu Demokrasi
Yaqut menegaskan, kegiatan rumah ibadah di zona merah, zona oranye, dan zona PPKM Darurat sangat berpotensi menimbulkan kerumunan.
Meskipun demikian, bagi umat Islam masih diperbolehkan untuk mengumandangkan azan sebagai penanda waktu salat.
BACA JUGA: Permintaan Rumah Sakit Khusus Pejabat Lukai Hati Rakyat
"Hal yang sama juga bisa dilakukan pengurus rumah ibadah lainnya," katanya.
Namun, semua aktivitas peribadatan wajib dilakukan di rumah masing-masing.
BACA JUGA: Hamas Latih Anak-anak Gaza Jadi Tentara, LSM ini pun Ngamuk
Yaqut pun mengajak seluruh umat agar menjadikan PPKM Darurat ini sebuah momen untuk memperkuat religiusitas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News