Jangan Coba-coba Naikkan Harga Ivermectin, Nih Ada yang Terciduk!

Jangan Coba-coba Naikkan Harga Ivermectin, Nih Ada yang Terciduk! - GenPI.co
Ivermectin 12 mg. Foto: ANTARA/HO-Kementerian BUMN/pri

GenPI.co - Dirkrimsus Polda Metro Jaya Auliyansah Lubis memberi peringatan keras pada toko obat maupun apotek.

Dia meminta agar 11 obat untuk Covid-19 tidak  seprti Ivermectin dijual melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK).

Peringatan tersebut menyusul temuan dalam inspeksi mendadak yang dilakukan pihaknya.

BACA JUGA:  Ganasnya Varian Delta Kala Menginfeksi Orang dengan Kondisi ini

Sebuah toko obat di Jalan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur kedapatan menjual ivermectin dengan harga yang sangat tinggi.

Saat ini petugas dari Polda Metro Jaya sudah mengamankan dan menginterogasi pemilik toko tersebut.

BACA JUGA:  Luhut Bongkar Kondisi Industri Obat-obatan Indonesia, Ternyata...

"Apabila di antara sebelas jenis obat ini tidak sesuai dengan HET, akan kami tindak. Jadi, bukan hanya ivermectin saja," ujar Kombes Auliyansah, Selasa (6/7).

Dia mengatakan pihaknya akan terus melakukan pemantauan lapangan untuk memastikan peraturan  KMK Nomor HK.1.7/Menkes/ 4826/2021 Tentang HET Obat dalam Masa Pandemi Covid-19 dipatuhi oleh seluruh stakeholer.

BACA JUGA:  Anggota DPR Cantik: Kemenkes Belum Mau Mengaku Faskes Kolaps

Sidak terhadap toko di jalan Pramuka itu dilakukan polisi pada 4 Juli lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya