
GenPI.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak main-main.
Dirinya akan memberikan sanksi tegas hingga pidana terhadap manajemen atau pemilik perusahaan non-esensial, yang memaksa karyawannya untuk work from office (WFO).
Anies meminta agar karyawan dapat melaporkan perusahaannya kepada Pemprov DKI Jakarta melalui aplikasi Jakarta Kini (Jaki).
BACA JUGA: Anies Baswedan Dituding Pencitraan, Pengamat Beri Pesan Menohok
Pria yang lahir di Kuningan, Jawa Barat ini menjamin untuk melindungi identitas pelapor perusahaan-perusahaan pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Setelah dilaporkan, segera kita akan melakukan tindakan untuk menegakkan aturan," demikian penggalan unggahan di Instagram @aniesbaswedan.
BACA JUGA: Akhirnya, Luhut Buka Suara soal WNA yang Masuk saat PPKM Darurat
Pihaknya segera menindaklanjuti perusahaan non-esensial yang masih nekat beroperasi.
Dirinya tak main-main, sejumlah petugas dari Pemprov DKI Jakarta, kepolisian, dan TNI langsung menegakkan aturan yang berlaku.
BACA JUGA: Agar PPKM Darurat Berhasil, Gus Jazil Sebut 3 Kunci Suksesnya!
Seperti diketahui, PPKM Darurat sejak 3-20 Juli 2021 untuk kawasan Jawa-Bali ini dilakukan untuk menekan kasus covid-19.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News