Kantor Non-Essensial Didesak Pekerjakan Karyawan dari Rumah

Kantor Non-Essensial Didesak Pekerjakan Karyawan dari Rumah - GenPI.co
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmita. Foto: Biro Setpres

GenPI.co - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) selama 3-20 Juli 2021 diharapkan dapat menekan laju penularan COVID-19.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan agar kebijakan ini dapat mencapai sasaran, maka seluruh lapisan masyarakat diminta mematuhi peraturan ini agar PPKM Darurat tidak sia-sia.

Terlebih lagi, bagi masyarakat yang masih harus memenuhi tuntutan pekerjaan, diharapkan dapat bekerja dari rumah agar dapat mencegah penularan akibat mobilisasi pegawai kantoran.

BACA JUGA:  Masih Bandel Pijat-pijatan Saat PPKM Darurat, Rasakan Akibatnya!

"Dimohon juga bagi sektor swasta non-esensial untuk mematuhi peraturan dan tidak memaksakan pegawainya untuk bekerja dari kantor," ucap Wiku dalam keterangan pers di  kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (6/7).

Pelaksanaan PPKM Darurat juga membutuhkan peran aktif Pemerintah Daerah dalam menegakkan peraturan. Sebagaimana yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.15  Tahun 2021.

BACA JUGA:  PPKM Darurat, Bandara Bali Sediakan Ini Untuk Calon Penumpang

Di sisi lain, Pemerintah terus memastikan kebutuhan pasien COVID-19 tersedia di berbagai daerah, baik untuk pasien yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit, maupun yang sedang menjalani isolasi mandiri.

"Oleh karena itu, saya meminta masyarakat tidak khawatir akan ketersediaan obat-obatan ini," lanjut Wiku.

Di samping itu, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan berupaya memastikan pasien positif COVID-19 dapat mudah mengakses layanan kesehatan, seperti melakukan kerjasama dengan 11 platform telemedicine untuk menyediakan layanan konsultasi dan obat gratis bagi pasien positif COVID-19 yang isolasi mandiri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya