
GenPI.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan meminta agar masyarakat melaporkan perusahaan di luar sektor esensial dan kritikal yang memaksa karyawannya bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Laporan tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi JAKI. Anies memastikan laporan akan ditindaklanjuti.
"Bagi karyawan yang bekerja di sektor non esensial dan perusahaannya memaksa untuk bekerja, laporkan lewat aplikasi JAKI. Anda laporkan di situ, biar nanti tim kita bertindak," kata Anies dikutip dari Ayojakarta.com, Selasa (6/7/21).
BACA JUGA: Anies Makin Tegas, Peringatannya Tak Main-main, Tepuk Tangan!
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu meminta agar perusahaan taat pada kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah pusat.
"Perusahaan-perusahaan mentaati keputusan pemerintah. Pemerintah telah menetapkan hanya sektor esensial dan sektor kritikal yang bisa berkegiatan di masa PPKM darurat," ucapnya.
BACA JUGA: Anies Diserang Buzzer, Direktur CYPR Angkat Suara, Telak!
Anies menyebut kebijakan PPKM darurat bukan sekadar mengosongkan ibu kota, melainkan juga menekan laju penyebaran Covid-19.
"Ini bukan membatasi untuk mengosongkan Kota Jakarta, untuk membuat lalu lintas menjadi lengang. Ini untuk menyelamatkan. Ini gerakan penyelamatan warga," tegasnya.
BACA JUGA: SUGBK Jadi Tempat Isolasi Covid-19, Jawaban Anies Santai Banget
Oleh Karenanya, Anies meminta perusahaan diluar sektor esensial dan kritikal tidak memaksa para karyawan untuk masuk bekerja ke kantor.
"Jadi, mari kita ikut menjadi bagian dari penyelamatan. Kasian para karyawan kalau pimpinan perusahaannya terus memaksakan mereka harus masuk padahal bukan sektor esensial," pungkasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News