
GenPI.co - Pemerintah Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan penyekatan di sejumlah ruas jalan untuk membatasi mobilitas warga.
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan setidaknya ada empat ruas jalan yang dilakukan penyekatan.
“Mulai dari Jalan Solo, Jalan Magelang, Jalan Parangtritis, dan Wirobrajan,” katanya di Yogyakarta, Senin (5/7).
BACA JUGA: Setiap Hari, 55 Ton Oksigen Medis Dibutuhkan di Yogyakarta
Heroe mengungkapkan warga yang ingin beraktivitas di Kota Yogyakarta harus bisa menunjukkan identitas, kartu vaksinasi, surat bebas Covid-19 yang masih berlaku, dan bisa menjelaskan tujuannya.
Heroe mengatakan penyekatan yang dilakukan ini bertujuan agar masyarakat tetap berada di rumah sehingga membantu menurunkan potensi penularan Covid-19.
BACA JUGA: Pak Ganjar Jadi Idola Warga Yogyakarta
Wakil Wali Kota Yogyakarta ini juga mengungkapkan masih ada beberapa warga dan tempat usaha yang belum memahami aturan di awal masa PPKM Darurat.
Ia mencontohkan masih ada yang membuka usahanya padahal tidak masuk dalam kategori usaha esensial dan ada pula warga yang masih nongkrong di tempat umum.
BACA JUGA: PPKM Darurat Hari Pertama, Covid di Yogyakarta Tambah 1.358 Kasus
“Kami juga akan melakukan penyekatan di sekitar Malioboro supaya kawasan ini tidak menjadi tempat nongkrong,” ucapnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News