Awas! Penimbun Obat dan Alat Medis Akan Dipolisikan

Awas! Penimbun Obat dan Alat Medis Akan Dipolisikan - GenPI.co
Ilustrasi obat: ANTARA

GenPI.co - Seiring dengan meningkatnya angka penderita covid-19, kebutuhan akan obat dan alat kesehatan meningkat.

Namun, sayangnya terdapat sejumlah oknum yang justri menfaatkan masa sulit ini untuk meraup keuntungan pribadi.

Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengatakan, pemerintah akan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti menimbun obat dan alat kesehatan.

BACA JUGA:  Pesan Dasco ke Polisi, Tindak Pelaku Penimbun Obat Pasien Covid

“Jangan menimbun, yang memanfaatkan keadaan di tengah banyaknya permintaan obat, hukum akan bertindak," kata Jodi dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (5/7).

Menindaklanjuti hal ini, Jodi meminta masyarakat untuk melaporkan ke kepolisian jika mengetahui ada oknum sengaja menimbun obat dan dijual kembali dengan harga yang tak wajar.

BACA JUGA:  Sentil Penimbun Obat, Hotman Paris Beri Peringatan kepada Kapolri

Pihaknya mengingatkan bahwa pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi untuk 11 jenis obat pada masa pandemi COVID-19.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono mengatakan bahwa kepolisian akan menindak pihak-pihak yang merugikan masyarakat banyak demi memperoleh keuntungan pribadi.

"Polri akan melakukan tindakan-tindakan yang tegas terhadap segala perilaku-perilaku yang merugikan masyarakat banyak hanya untuk kepentingan pribadi," tegas Rusdi.(*)ANT

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya