
2. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat di atas HET sehingga masyarakat sulit mendapatkan obat dan alkes.
3. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat segala upaya Pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah Covid-19 termasuk terhadap penyebaran berita bohong.
4. Mempelajari, memahami serta melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana dimasa pandemi Covid-19.
BACA JUGA: Suara Lantang Anggota DPR RI, Seret Kapolri Listyo Sigit
5. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri up Kabareskrim.(cuy/jpnn)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News