
GenPI.co - Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan pihaknya bakal mengawasi aktivitas penjualan online obat-obatan jenis antibiotik yang biasa digunakan selama pandemi Covid-19 untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan dan permainan harga dari jenis obat tersebut.
"Polri lakukan pemantauan terhadap aktivitas jual-beli obat antibiotik di penjual online," ujar Argo dalam keterangannya di Jakarta, Senin (5/7/2021).
Dirinya juga menegaskan bakal menindak distributor dan oknum penjual yang nakal seperti melakukan penimbunan dan menaikan harga yang tidak wajar.
BACA JUGA: Suara Lantang Anggota DPR RI, Seret Kapolri Listyo Sigit
"Siapa saja yang melanggar akan segera ditindak," ungkap Argo.
Sementara itu, terkait obat-obatan dan alat kesehatan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto juga telah menerbitkan Surat Telegram terkait penegakan hukum di masa PPKM Darurat Jawa - Bali.
BACA JUGA: Strategi Dadakan Anak Buah Kapolri, Jatim Kena Sasaran Sidak
Surat Telegram bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 ini terkait harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan dan Alkes di masa pandemi Covid-19.
Surat Telegram yang ditujukan kepada para Kapolda dan bersifat perintah ini berisi 5 poin penting di antaranya:
BACA JUGA: Kapolri Ucapanya Tenang Banget, Warga Bakal Lega
1. Melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM Darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi Covid-19.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News