
GenPI.co - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letjen Ganip Warsito mengatakan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang tiba di Indonesia ialah delapan hari.
Terjadi perubahan aturam, karena semula masa karantina hanya lima hari.
Perubahan peratusan tersebut mulai 6 Juli 2021 sesuai surat edaran Satgas covid-19 Nomor 8 tahun 2021.
BACA JUGA: PPKM Darurat, Mendadak Hadi dan Jenderal Sigit Datangi 2 Lokasi
"Diwajibkan menjalani karantina selama delapan kali 24 jam," kata Ganip dalam konferensi pers secara daring, Minggu (4/7/2021).
Mantan Kepala Staf Umum TNI itu juga mengatakan, pelaku perjalanan internasional itu perlu dites PCR setibanya di Tanah Air sebelum menjalani karantina.
BACA JUGA: PPKM Darurat, Jamiluddin: Luhut Tak Berhak Mengancam
Biaya tes PCR dan karantina WNI berstatus pekerja migran, pelajar, dan pegawai pemerintah yang menjalani perjalanan dinas, akan ditanggung pemerintah.
"Bagi WNI yang di luar kriteria tadi dan WNA, termasuk diplomat di luar kepala dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina di tempat akomodasi karantina yang mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina oleh Kementerian Kesehatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri," tutur Ganip.
BACA JUGA: PPKM Darurat Diterapkan, Ekonom Bicara Soal Subsidi Gaji
Selanjutnya, SE Satgas Nomor 8 Tahun 2021 menyebut kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia menjalani karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 8 hari.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News