
GenPI.co - Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengambil langkah tegas terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Menurut dia, setiap kepala daerah yang tidak melaksanakan ketentuan PPKM Darurat bakal disanksi.
"Dalam hal gubernur, bupati, wali kota tidak melakukan ketentuan PPKM darurat dan ketentuan poin dua di atas, dikenakan sanksi administrasi dua kali berturut-turut sampai diberhentikan sementara," ujar dia dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/7/2021).
BACA JUGA: Permintaan Anies Baswedan ke Luhut Binsar Mencuat, Ini Isinya
Poin dua yang dimaksud Luhut ialah ketentuan gubernur, bupati dan wali kota agar melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
"(Sanksi, red) diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," terang Luhut.
BACA JUGA: Nyanyian Maut Presiden Jokowi, Seret Luhut Binsar Pandjaitan
Luhut menjelaskan bahwa pengaturan secara detail untuk kepala daerah akan dikeluarkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberlakukan PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali.
BACA JUGA: Anies Minta 4 Dukungan ke Jokowi, Pak Luhut Silakan Baca
Aturan PPKM darurat ini akan dimulai sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News