
Sebagai informasi, berdasarkan dokumen yang diterima, ada beberapa usulan perubahan kebijakan untuk PPKM mikro yang sebelumnya diberlakukan.
Kegiatan sosial dan perekonomian makin diperketat dalam PPKM darurat Jakarta ini.
Salah satunya untuk kegiatan di pusat perbelanjaan/mal, pembatasan jam operasional dipangkas jadi sampai pukul 17.00 WIB dari yang sebelumnya hingga pukul 20.00 WIB, dan kapasitas maksimal ditetapkan di angka 25 persen untuk berbagai kegiatan.(ant)
BACA JUGA: Soal PPKM Darurat, Anies Berikan Jawaban Tegas!
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News