
Operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00. Layanan pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan dalam pembatasan jam operasional sampai pukul 20.00.
Restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi 24 jam.
PPKM darurat ini juga memperketat kegiatan di pusat perbelanjaan/mal. Operasional dibatasi sampai pukul 17.00.
BACA JUGA: Menanti Gebrakan Luhut Pandjaitan, Pemberlakukan PPKM Darurat
Pengunjung dibatasi paling banyak 25% dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Kegiatan ibadah di tempat ibadah di daerah zona merah dan zona oranye ditiadakan sementara
sampai dinyatakan aman.
BACA JUGA: Luhut Minta Investor China Bangun Sekolah di Halmahera
Sedangkan di zona lainnya sesuai dengan pengaturan dari Kementerian Agama dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Kegiatan di area publik di zona merah dan oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
BACA JUGA: Jokowi Dapat Kritikan dari BEM UI, Akademisi Bicara Blak-blakan
Sedangkan di zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25% dari kapasitas, pengaturan dari pemda.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News