
GenPI.co - Komandan PPKM darurat Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan bergerak cepat. Ada opsi yang disodorkan ke Presiden Jokowi terkait PPKM Darurat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangn, setidaknya muncul dua opsi skema PPKM darurat.
Usulan pertama datang dari Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Satunya lagi dari Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
BACA JUGA: Menanti Gebrakan Luhut Pandjaitan, Pemberlakukan PPKM Darurat
Dalam dokumen usulan KPC-PEN, PPKM darurat ini akan mewajibkan kegiatan perkantoran untuk WFH 75% dan WFO 25% di daerah zona merah dan zona oranye.
Sedangkan di daerah zona lainnya berlaku WFH 50% dan WFO 50%.
BACA JUGA: Luhut Minta Investor China Bangun Sekolah di Halmahera
Pelaksanaan WFO ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Pada saat WFH, pegawai dilarang melakukan perjalanan ke daerah lain.
BACA JUGA: Jokowi Dapat Kritikan dari BEM UI, Akademisi Bicara Blak-blakan
Sedangkan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan, kafe, hingga pusat perbelanjaan/mal juga diperketat. Makan/minum di tempat paling banyak 25% kapasitas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News