
Kemudian melarang kerumunan lebih dari 3 orang, kegiatan keagamaan dilakukan di rumah sampai wilayah tidak masuk zona merah.
Selanjutnya mendorong gerakan saling mengingatkan menjalankan protokol kesehatan, mengaktifkan call center, memastikan ketersediaan obat, alat kesehatan maupun tenaga kesehatan.
Lalu, harus menyediakan tempat isolasi terpusat, dan percepatan vaksinasi. (ant)
BACA JUGA: Kabupaten Magelang Zona Merah, Destinasi Wisata Ditutup
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News