
GenPI.co - Seorang terpidana pelanggar qanun syariat Islam pingsan usai dihukum cambuk di Lapangan Tunas Bangsa, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh.
Hukuman cambuk dilakukan terhadap lima terpidana pelanggar qanun syariat Islam pada Senin (28/6).
Pelanggar syariat Islam yang pingsan itu merupakan seorang wanita bernama Nur Aini yang merupakan terpidana jarimah zina.
BACA JUGA: Seekor Harimau Teror Warga di Aceh Barat Daya, BKSDA Imbau Ini
Seusai dihukum cambuk 100 kali, ia terpaksa harus digotong oleh petugas karena pingsan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Kardono mengatakan yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh petugas medis.
BACA JUGA: Sebulan, Gempa Getarkan Aceh dan Sumatera Sebanyak 407 Kali
Menurutnya, kondisinya masih normal dan merupakan hal yang biasa terjadi saat pelakasanaan hukuman cambuk.
“Kami menyediakan petugas kesehatan untuk menangani kesehatan terpidana,” katanya, Senin (28/6).
BACA JUGA: 81 Imigran Rohingya di Aceh Direlokasi ke Medan
Kardono menyampaikan hukuman cambuk ini merupakan yang ketiga sepanjang 2021.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News