
Dijelaskan, dalam aturan itu disebutkan, bisa dicairkan paling cepat tanggal 24 Mei 2019. “Insya Allah pemprov Riau sebelum tanggal 30 Mei 2019, sebelum hari libur bersama sudah bisa dicairkan,” ia mangatakan
Ahmad Hijazi menambahkan, pihaknya sudah menugaskan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, untuk memproses, kemudian juga kepada pimpinan OPD atau Kepala Dinas, agar untuk segera menyampaikan permintaan pencairan ke BPKAD Riau.
“Jumlahnya setelah dihitung untuk sekitar 18.000 ASN, adalah sekitar Rp.60 milyar, jumlah ini untuk pembayaran THR saja,” tutupnya.
Simak juga video menarik pilihan redaksi berikut
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News