
GenPI.co - Pemerintah Kabupaten Magelang, Jawa Tengah menutup sementara sejumlah tempat wisata dan membatas jam operasional sektor ekonomi.
Keputusan ini diambil seiring Kabupaten Magelang masuk zona merah penularan Covid-19 atau zona risiko tinggi.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang Nanda Cahyadi Pribadi mengatakan keputusan ini sesuai dengan surat edaran Gubernur Jawa Tengah dan Bupati Magelang.
BACA JUGA: Warga di Kabupaten Magelang Disebut Mulai Abai Prokes
“Penutupan ini merupakan upaya memutus rantai penularan Covid-19,” katanya di Magelang, Senin (28/6).
Nanda mengungkapkan destinasi wisata nantinya kembali dibuka saat Kabupaten Magelang kembali masuk zona oranye.
BACA JUGA: Bocorkan Data Penduduk, Pemkab Magelang Mengaku Salah Unggah
Adapun untuk pembatasan jam operasional di sektor ekonomi, meliputi pusat perdagangan, mal dan pasar tradisional
Pusat perdagangan dan mal hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB, sedangkan pasar tradisional sampai pukul 14.00 WIB.
BACA JUGA: Viral, Pemkab Magelang Bocorkan Identitas Penduduk di Situs Resmi
Sementara, Ketua Forum Daya Tarik Wisata (DTW) Kabupaten Magelang Edward Alfian mengatakan penutupan wisata ini menjadi bagian dari ikhtiar agar Magelang kembali menjadi zona hijau.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News