
"Padahal tugas dan kewajiban Guru non-PNS dengan guru PNS sama," kata Rizki, Senin 28 Juni 2021.
Berdasarkan Undang-undang Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005 pasal 14, dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum.
Ada juga jaminan kesejahteraan sosial di dalamnya. Pendidik dan tenaga kependidikan juga berhak memeroleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai. (*)
BACA JUGA: Ingin Formasi PPPK Guru Madrasah Ditambah, Zain: Moga Ada Harapan
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News