Rincian Persyaratan Daftar Seleksi CPNS dan PPPK, Mulai 30 Juni!

Rincian Persyaratan Daftar Seleksi CPNS dan PPPK, Mulai 30 Juni! - GenPI.co
Ilustrasi, seleksi ASN (foto: Antara)

Semua file disebutkan dalam bentuk portable document format (PDF).

Berikut sejumlah dokumen perlu disiapkan untuk mengikuti tes, antara lain:

1. Scan pas foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg (harus jelas, tidak blur dan tidak miring).
3. Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
4. Scan surat lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.
5. Scan ijazah Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
6. Scan transkrip nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
7. Scan dokumen pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

BACA JUGA:  Tegas! Surat Edaran Terbaru Tjahjo Kumolo Buat PNS dan PPPK

"Setiap pelamar CPNS maupun PPPK hanya bisa mendaftar 1 formasi jabatan pada 1 instansi dalam 1 kali periode pendaftaran," jelas Bima.

Jika ketahuan mendaftar lebih dari 1 formasi pada pendafataran CPNS 2021 dan PPPK, maka bisa dipastikan kepesertaannya gugur.

BACA JUGA:  Formasi Guru di Tes PPPk Tak Capai 1 Juta? Katmoko Beri Jawaban

Adapun tahapan alur seleksi pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK selengkapnya.

1. Daftar akun di SSCASN
2. Daftar formasi
3. Seleksi administrasi
4. Seleksi kompetensi dasar
5. Seleksi komptetensi bidang
6. Pengumuman kelulusan

BACA JUGA:  Penjelasan Baru dari Bima Haria ke Honorer di Tes PPPK, Simak Ya

Bima mengemukakan, daftar akun pelamar CPNS, PPPK guru dan PPPK non-guru hanya bisa dilakukan di situs https://sscasn.bkn.go.id. (*/JPNN)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya