
GenPI.co - Kementerian Komunikasi dan Informatika saat ini masih menelusuri dugaan penjualan swafoto yang sedang memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi mengatakan penjualan swafoto tersebut meruoakan ilegal dan melanggar hukum.
"Kominfo saat ini sedang melakukan penelusuran lebih lanjut terkait informasi mengenai dugaan penjualan foto selfie KTP secara tidak sah yang beredar di platform media sosial," kata Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi, seperti yang dilansir dari ANTARA, Sabtu, 26 Juni 2021.
BACA JUGA: Heboh Penjualan KTP di Medsos, Polisi Telesuri Sindikat Pelaku
Lebih lanjut, kata Dedy Permadi, Kominfo akan segera mengambil langkah tegas setelah berkoordinasi lebih lanjut, baik secara internal maupun dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya.
Informasi kumpulan swafoto orang-orang yang sedang memegang foto KTP beredar di dunia maya, salah satunya platform Twitter.
BACA JUGA: Hore! Warga KTP Non-Jakarta Dapat Vaksin Gratis, Begini Syaratnya
Selama ini, swafoto sambil memegang KTP merupakan salah satu metode verifikasi yang sering dilakukan ketika mendaftar layanan yang berhubungan dengan finansial.
Foto-foto tersebut diduga diperjualbelikan di dunia maya.
BACA JUGA: Anies Tegas, Pemilik KTP Luar Jakarta Dilarang Wisata ke Ibu Kota
Kominfo menegaskan kepada seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) wajib mematuhi semua ketentuan yang berlaku di undang-undang, termasuk mengenai pengamanan sistem elektronik dan perlindungan data pribadi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News