
Sementara itu, untuk fungsional PNS harus memiliki kompetensi teknis yang mumpuni.
Dia juga menyampaikan bahwa penilaian kinerja pada jabatan fungsional mengacu pada butir-butir kegiatan yang diatur lewat Permenpan RB.
"Tidak seperti jabatan struktural yang kinerjanya mengacu pada tugas dan fungsi serta SOTK instansi. Jabatan fungsional merujuk pada butir-butir kegiatan yang terdapat pada Permenpan RB,” ungkapnya.
BACA JUGA: Keinginan Pak Bupati Ini Buat Sejuk Calon Peserta CPNS dan PPPK
Terkait kesejahteraan jabatan fungsional kepegawaian, Haryomo mengungkapkan bahwa saat ini BKN tengah menggodok Peraturan Presiden (Perpres) terkait tunjangan jabatan fungsional kepegawaian. (*/JPNN)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News