
Atas perbuatannya, WW dijerat Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP. Merujuk pasal tersebut, untuk Pasal 351 terancam hukuman 2 tahun penjara dan untuk pasal 212 terancam 1 tahun penjara.
Ihsan meminta agar masyarakat jangan menghalang-halangi petugas saat meminta warga menerapkan prokes. Hal itu, lanjut Ihsan, semata-mata untuk mencegah penyebaran Covid-19. (*)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News