
“Harga benih bening lobster itu per ekor Rp150 ribu dengan total nilainya mencapai Rp1,020 milir,” ujarnya.
Pandra mengatakan pelaku yang diamankan diproses hukum dengan dugaan melanggar Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 2004 jo. Undang-Undang RI nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
“Barang bukti beserta pelaku akan ditindaklanjuti sesuai proses hukum,” paparnya. (ant)
BACA JUGA: Ekspor Dilarang, Ini Prosedur Tangkap Benih Lobster di Alam
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News