
GenPI.co - Lembaga pendidikan tempat belajar para siswa pelaku perusakan 12 makam di tempat pemakaman umum (TPU) Cemoro Kembar, Surakarta diketahui tidak berizin.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade S Simanjutak mengatakan pihaknya melakukan koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Surakarta terkait pengusutan kasus perusakan makam.
“Kami koordinasi terkait kegiatan di lembaga pendidikan itu dari sisi perizinannya,” katanya di Balai Kota Surakarta, Selasa (23/6).
BACA JUGA: Usut Perusakan 12 Makam, Polresta Surakarta Lakukan Langkah Ini
Ade menyebut lembaga penddikan yang berlokasi tak jauh dari makam yang diusak itu tidak memiliki izin yang terdaftar di Kantor Kemenag Surakarta.
Ade juga telah mendorong agar Kemenag setempat membentuk tim terpadu untuk memetakan mutu pendidikan dari mater pembelajaran di lembaga pendidikan itu.
BACA JUGA: Pemakaman di Solo Dirusak, Diduga Tindakan Intoleran
Menurut Ade, dari hasil pemetaan itu direkomendasikan supaya para siswa di sana diberi pembinaan khusus supaya tidak melenceng dari ajaran agama.
Ade mengatakan proses hukum pelaku perusakan 12 makam di sebuah TPU tersebut masih terus berjalan. Selain memeriksa terduga pelaku juga beberapa saksi telah dimintai keterangan.
BACA JUGA: 12 Makam di Solo Dirusak, Gibran Minta Pelaku Diproses Hukum
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuning Raka mengatakan lembaga tersebut seharusnya tidak melakukan pembelajaran tatap muka di tengah kondisi Covid-19 yang sedang melonjak saat ini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News