
Langkah selanjutnya ialah mengisi formulir ajuan akun dan melakukan aktivasi akun secara daring.
Calon peserta didik baru juga harus login menggunakan nomor peserta berupa NISN dan password.
Setelah itu calon peserta didik mengunggah dokumen persyaratan. Calon peserta didik juga harus melakukan pemilihan sekolah.
BACA JUGA: Antisipasi Ledakan Pasien Covid-19 di Jateng, Ganjar Lakukan Ini
Selanjutnya, calon peserta didik baru mencetak tanda bukti pendaftaran. Hasil seleksi dan pengumuman akan dipajang di laman ppdb.jatengprov.go.id. (*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News