
GenPI.co - Penerimaan peserta didik (PPDB) Jawa Tengah alias PPDB Jateng secara online resmi dibuka pada Senin (21/6).
Laman ppdb.jatengprov.go.id membeberkan syarat dan tata cara mendaftar PPDB Jateng.
Pemeriksaan data siswa dilakukan pada 24-28 Mei 2021. Verifikasi berkas pendaftaran dan penerimaan token pada 14 -19 Juni 2021.
BACA JUGA: Antisipasi Ledakan Pasien Covid-19 di Jateng, Ganjar Lakukan Ini
Adapun pendaftaran dilakukan pada 21-24 Juni 2021. Evaluasi, pemeringkatan, dan penyaluran dilakukan pada 25-26 Juni 2021.
Hasil seleksi PPDB Jateng akan dilakukan pada 26 Juni 2021 maksimal pukul 23:55 WIB.
BACA JUGA: Jateng Darurat Covid-19, BPSDMD Disulap Jadi Tempat Isolasi
Pendaftar bisa melihat hasilnya di laman ppdb.jatengprov.go.id. Daftar ulang dilakukan pada 28 Juni-2 Juli 2021.
Lantas apa yang harus dipersiapkan calon peserta didik? Syarat pertama ialah menyiapkan berkas persyaratan.
BACA JUGA: Polda Jateng Kawal 4 Wilayah Kasus Covid Tertinggi, Mana Saja?
Setelah itu, calon peserta didik baru bisa mengakses laman ppdb.jatengprov.go.id.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News