
GenPI.co - Mahasiswi berinisial F ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku karena melakukan perbuatan terlarang.
Dia terlibat jaringan narkoba antarprovinsi. Jaringannya ialah Jakarta-Ambon-Kailolo.
F ditangkap saat dalam perjalanan dari Ambon menuju Desa Kailolo, Kabupaten Maluku Tengah.
BACA JUGA: Berbuat Terlarang di Masjid, DSK Rusak Citra Polri
Saat ini F ditahan di Rumah Tahanan BNNP Maluku untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang kami amankan ganja berjumlah empat kilogram," kata Kepala BNNP Maluku Brigjen Pol MZ Muttaqien, Jumat (18/6).
BACA JUGA: Diki dan Pacarnya Lakukan Perbuatan Terlarang di Parkiran RS
Menurut Muttaqien, F tidak bekerja sendirian, tetapi melibatkan kakaknya.
F selama ini mendapatkan ganja dari sang kakak. Saat ini sang kakak masuk daftar pencarian orang (DPO).
BACA JUGA: Sekda Nias Utara Lakukan Perbuatan Terlarang dengan 3 Wanita
"Kami minta kerja sama yang baik sehingga kakak F segera ditangkap," kata Muttaqien.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News