
GenPI.co - DSK benar-benar merusak citra Polri karena melakukan perbuatan terlarang di masjid.
Polisi gadungan itu mencuri equalizer di Masjid Al-Ikhlas Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten.
Setelah mencuri equalizer, DSK langsung pergi ke Jakarta. Dia menjual equalizer seharga Rp 400 ribu kepada orang tidak dikenal.
BACA JUGA: Diki dan Pacarnya Lakukan Perbuatan Terlarang di Parkiran RS
Kini DSK tidak berkutik. Dia ditangkap personel Polres Cilegon. Penangkapan bermula setelah aparat menerima laporan salah satu petugas di Pelabuhan Merak.
Kapolsek Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak AKP Deden Komarudin menjelaskan, salah satu petugas pelabuhan melaporkan ada pria yang mencuri equalizer.
BACA JUGA: Sekda Nias Utara Lakukan Perbuatan Terlarang dengan 3 Wanita
Pihaknya pun langsung bekerja cepat untuk meringkus pelaku, yakni DSK.
“Ciri-cirinya menggunakan kaus dan celana polisi yang terlihat ada di sekitar Dermaga 2 Pelabuhan Merak," ujar Deden, Jumat (18/6).
BACA JUGA: Deretan Selebritas Bongkar Aib Mantan Suami, Nomor 3 Terlarang
Setelah ditangkap, DSK langsung diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Pulomerak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News