
Penurunan tarif batas atas sebanyak 12 persen – 16 persen, sudah memperhatikan faktor-faktor substansial seperti keselamatan dan keamanan.
Regulasi tersebut menggantikan Keputusan Menteri No. 72/2019 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Mehub mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan evaluasi terhadap tarif pesawat yang dirasa oleh masyarakat terlalu tinggi, walaupun sebenarnya tarif yang dikenakan tidak melanggar TBA yang telah ditetapkan Kemenhub.
Tonton juga video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News