
GenPI.co - Ada keputusan penting yang dikeluarkan Anies Baswedan. Gubernur DKI Jakarta itu memutuskan zona merah covid-19 tidak menyelenggarakan pembelajaran tatap muka (PTM) selama PPKM Berbasis Mikro.
"Kegiatan belajar-mengajar Sekolah/Perguruan Tinggi/Akademi di zona merah dilaksanakan secara daring (online)," demikian petikan lampiran dalam Kepgub di Jakarta, Kamis.
Untuk diketahui, PPM Mikro DKI Jakarta diperpanjang hingga 28 Juni. Keputusan untuk tidak menggelar PTM di zona merah berlaku 14 hari.
BACA JUGA: Gubernur Anies Baswedan Tetapkan Karyawan Perkantoran Jakarta WFH
Durasinya dihitung mulai 15 Juni. Putusan ini tercantum dalam lampiran Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang Nomor 759 Tahun 2021.
Dalam Kepgub sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta masih memberikan kesempatan pembelajaran tatap muka.
BACA JUGA: 3 Jurus Anies Bikin Warga DKI Kebal Covid-19, Silakan Disimak
Kesempatan ini digelar secara bertahap dengan proyek percontohan melalui uji coba terbatas.
Uji coba itu dilakukan pada satuan pendidikan (sekolah/madrasah/akademi) dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
BACA JUGA: Waduh, Ferdinand Bongkar Kebohongan Anies Baswedan
Itu tercantum dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 671 Tahun 2021.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News