
GenPI.co - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nias Utara Yafeti Nazara ditangkap karena melakukan perbuatan terlarang.
Dia diciduk Kepolisian Resor Kota Besar Medan di salah satu tempat karaoke di Medan, Minggu (13/6).
Saat itu Yafeti terbukti melakukan pesta narkoba di salah satu ruangan bersama tujuh orang.
BACA JUGA: Ibu dan Anak Lakukan Perbuatan Terlarang di Kamar, Parah!
Tiga di antaranya merupakan wanita. Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan, pihaknya menemukan satu butir sisa ekstasi yang sudah dikonsumsi.
"Mereka yang ada di dalam ruangan tersebut mengakui telah mengonsumsi semuanya," kata Riko, Senin (14/6).
BACA JUGA: Siswi SMA Terlihat Alim, Rupanya Hobi Lakukan Perbuatan Terlarang
Dia menambahkan, berdasarkan hasil tes urine, Yafeti terbukti positif menggunakan narkoba.
Riko menjelaskan, saat ini Polrestabes Medan terus memeriksa Yafeti secara intensif.
BACA JUGA: Video Warga Papua Nugini Dukung KKB Perbuatan Makar
“Nanti perkembangannya akan kami sampaikan," kata Riko.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News