
GenPI.co - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru .
Juknis tersebut diatur dalam Peraturan Menpan RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.
Pelaksana Tugas Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB, Katmoko Ari Sambodo mengungkapkan bahwa ada empat kategori peserta yang bisa mendaftar PPPK guru.
BACA JUGA: Buat Honorer, Ada Kabar Gembira dari Bima Haria, Alhamdulillah
Empat kategori tersebut adalah guru honorer K2, guru honorer non-K2 di sekolah negeri, guru yang mengajar di sekolah swasta, dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG)
"Semua kategori bisa mendaftar PPPK lewat portal SSCASN tetapi untuk seleksi kompetensinya dibagi menjadi tiga tahapan," kata Katmoko Ari, di Jakarta, Senin (14/6/2021).
BACA JUGA: Alur Pendaftaran CPNS & PPPK 2021, Hal Ini Pantang Dilakukan, Ya
Berikut tiga tahapan seleksi PPPK guru formasi 2021.
1. Seleksi kompetensi 1
BACA JUGA: Tjahjo Kumolo Blak-blakan Soal Formasi 1 Juta Guru PPPK, Simak Ya
Di tahapan ini, dikhususkan untuk guru honorer K2 dan guru honorer di sekolah negeri. Ketentuannya, tidak bisa melamar ke instansi lain.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News