
GenPI.co - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mengeluarkan kebijakan lima hari di rumah saja pada 14 sampai 20 Juni mendatang, untuk memutus rantai penularan Covid-19.
Ketua Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kudus Hartopo mengatakan kebijakan ini bersifat ajakan kepada masyarakat.
“Pekan depan, berlangsung lima hari mulai 14 sampai 20 Juni,” kata Bupati Kudus ini, Minggu (13/6).
BACA JUGA: Waspada, Varian Baru Covid-19 di Kudus Cepat Mewabah!
Hartopo berharap agar warganya yang tak punya kepentingan mendesak supaya berada di rumah saja.
“Hindari kerumunan dan agar aman dari virus corona,” ucapnya.
BACA JUGA: Kudus Ditemukan Varian Baru Covid-19? Ini Pengakuan Bupati
Bupati telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 360/1323/04.03/2021 mengenai ajakan tetap di rumah saja.
Hartopo mengatakan pihaknya tidak menutup sektor perekonomian dalam surat edaran yang dikeluarkannya.
BACA JUGA: Hati-hati! Klaster Covid-19 Kudus Menyebar ke Sragen dan Wonogiri
“Pasar, swalayan, pabrik harus ada satgasnya, ada pembatasan baik kapasitas maupun teknis lainnya,” ujarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News