
GenPI.co - Pemerintah tahun ini akan membuka formasi aparatur sipil negara (ASN), baik melalui seleksi CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Sementara itu, petunjuk teknis (Juknis) pengadaan PNS dan PPPK sudah dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.
Tjahjo Kumolo mengeluarkan tiga juknis untuk pengadaan PNS, PPPK guru, dan PPPK non-guru.
BACA JUGA: Pak Bupati Beberkan Hal Mengejutkan Soal Seleksi PPPK 2021
Menurut Ketua Panitia Seleksi Nasional Calon Aparatur Sipil Negara (Panselnas CASN) Bima Haria Wibisana, untuk pendaftaran CPNS 2021, PPPK guru dan non-guru prosedurnya tetap sama.
Pedaftaran akan dilakukan melalui satu portal, yaitu SSCASN dengan terlebih dahulu membuat akun.
BACA JUGA: Syarat Pendaftaran Seleksi CPNS & PPPK, Jangan Salah Unggah Foto
Selanjutnya mengunggah dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.
"Selain itu, masing-masing pelamar hanya bisa memilih salah satu apakah CPNS, PPPK guru atau PPPK non-guru," kata Bima kepada JPNN.com, Sabtu (12/6/2021).
BACA JUGA: Tjahjo Kumolo Blak-blakan Soal Formasi 1 Juta Guru PPPK, Simak Ya
Untuk peserta yang mendaftar CPNS, lanjutnya, tidak bisa memilih lebih dari satu instansi dan jabatan. Begitu juga yang mendaftar PPPK guru dan non-guru.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News