
Dukcapil memang proaktif membantu memudahkan e-KTP untuk transgender. Hal ini tertuang dalam UU No. 24 Tahun 2013 juncto UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk, bahwa semua penduduk WNI harus didata dan harus punya KTP dan Kartu Keluarga agar bisa mendapatkan pelayanan publik dengan baik, misalnya pelayanan BPJS dan bantuan sosial.
kalangan transgender juga wajib mendapatkan layanan rubah status jenis kelamin dengan non diskriminasi. (*)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News