
"Kami telah memberlakukan karantina wilayah secara mikro di Pondok Pesantren Bina Madani. Tujuannya tentu untuk membatasi mobilitas, demi menekan potensi penyebaran Covid-19," tuturnya.
Polres Bogor juga akan menutup akses masuk dan keluar Pondok Pesantren Bina Madani pada pukul 20.00 WIB. Bahkan pada pukul 20.00 WIB, tidak boleh ada aktivitas apapun di dalam pesantren.
"Tentunya sesuai treatment karantina wilayah lewat pukul 20.00 WIB tidak boleh ada aktivitas. Segala macam aktivitas akan kami batasi dan awasi. Siapapun yang masuk akan kami catat bertemu dengan siapa," tegasnya.
BACA JUGA: Kades di Bogor Siap Terima Program 'Satu Miliar Satu Desa'
Ia juga menghimbau kepada masyarakat agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan, dan patuh terhadap kebijakan dan ketentuan pemerintah dalam penanganan Covid-19.
"Semoga saja kemungkinan terburuk yang kita semua takutkan itu tidak terjadi. Jadi kami minta kepada masyarakat agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan, dan mengikuti aturan serta anjuran dari pemerintah," tutupnya. (*)
BACA JUGA: Covid-19 Meledak, 8 Daerah di Jawa Tengah Zona Merah
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News