
Dalam pernyataan kepada Bernama, Wakil Kepala Kepolisian distrik setempat, Jefri Md Zain, mengonfirmasi adanya penangkapan satu WNI di Penang. Jefri menyebut penyelidikan terhadap insiden ini dilakukan berdasarkan pasal 7 Undang-undang Area dan Tempat Dilindungi Tahun 1959.
Simak video pilihan ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News